
Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara perihal pemanggilan terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans pada tahun 2012.
Firli menyebut, pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini untuk mendengarkan keterangannya soal dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans, yang mana kala itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” kata Firli, Kamis (7/9/2023).
Firli menegaskan, apa yang dikerjakan KPK merupakan proses hukum. KPK adalah lembaga independen dalam rumpun eksekutif, yang mana dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tak terpengaruh kekuasaan manapun.
“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/9/2023). Dia tampak senyum-senyum dan melambaikan tangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cak Imin terlihat menengakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang. Dia ditemani beberapa orang saat masuk ke dalam Gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin memastikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (hari ini) pasti datang karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," kata Cak Imin di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Saat ditanya mengenai adanya dugaan kriminalisasi dirinya untuk penggembosan kekuatan politik Koalisi Perubahan, ia tidak mau menanggapinya.
"Enggak tahu saya, enggak tahu," ujar Cak Imin sambil berlalu.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan lebih terperinci mengenai materi pemeriksaan Cak Imin. KPK berharap dia dapat hadir dalam pemanggilan besok karena keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik.
"Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," ujar Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino