
Pantau - Hakim menyatakan Shane Lukas dengan sengaja terlibat secara tidak langsung dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ketika sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Lalu Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Salah satunya kata hakim, Shane lukas tidak menolak untuk merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan kepada anak korban," tutur hakim.
Hakim menuturkan perbuatan Shane dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Hakim menyebut Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David Ozora
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun terdakwa Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," tegas hakim.
"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," pungkas hakim.
- Penulis :
- Sofian Faiq