billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Pertanyakan Vonis Shane Lukas yang Lebih Berat Dibanding AG

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Keluarga Pertanyakan Vonis Shane Lukas yang Lebih Berat Dibanding AG
Foto: Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di PN Jakarta Selatan (Tangkapan layar)

PantauPihak keluarga Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menanggapi vonis hukuman lima tahun penjara terhadap Shane atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.

Atas vonis tersebut, pihak keluarga Shane pun turut membanding-bandingkan dengan vonis AG yakni 3,5 tahun penjara, di mana vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan Shane Lukas.

“Ini tidak adil bagi kami karena Agnes saja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas Lumbantoruan 5 tahun, kami tidak terima,” kata salah satu perwakilan keluarga Shane Lukas kepada Wartawan, Kamis (7/9/2023). 

Oleh karena itu, keluarga Shane meminta tim kuasa hukum untuk mengajukan banding agar Shane mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya. Karena dia sudah proses hukum, sudah aktif menjalankan semuanya meminta ke pengacara supaya hukuman kepada shane lukas diberikan seringan-ringannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Abdan Muflih