
Pantau - Shane Lukas (19) baru saja menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Kata hakim Shane tidak perlu membayar restitusi Rp120 miliar kepada pihak David.
"Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," ujar hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini, Shane divonis penjara lima tahun. Shane dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan terhadap David. Vonis tersebut sama dengan tuntutan.
Namun saat sidang tuntutan pada Kamis (10/8), jaksa menuntut Shane Lukas untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar. Selain Shane, Mario Dandy dan Agnes juga diminta membayar restitusi tersebut.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris