
Pantau - Ketua Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan bahwa pihaknya telah memecat pegawai yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK.
"Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tetapi Haris tak menjelaskan secara detail proses pemecatan tersebut. Diketahui, pemecatan sendiri dilakukan oleh KPK, bukan Dewas KPK.
Diketahui, Dewas KPK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana," tutur Tumpak dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Kami cuma etik saja," tambahnya.
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," jelasnya.
"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq