
Pantau - Aparat kepolisian menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis ciu berkedok konveksi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pemilik pabrik ciu berinisial KL alias Johan (53), sedangkan satu orang lainnya sebagai pengendali dan pemilik ruko masih buron.
"Berhasil mengamankan satu orang pelaku KL alias Johan berperan sebagai pemodal merangkap pembuat miras ilegal dan bertindak sebagai distributor. SS sebagai pengendali penyewa ruko dan distributor yang sampai saat ini masih buron," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, Rabu (20/9/2023).
Adapun Polsek Tambora dan Polres Jakbar melakukan penggerebekan empat lantai ruko di Jalan Jembatan Besi, 2 RT 03 RW 04 No. 16 A, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, pada Selasa (19/9).
Sebagai informasi, lantai 1, 2, dan 3 ruko digunakan untuk kegiatan konveksi, sementara lantai 4 untuk membuat ciu. Dalam penggerebakan itu ditemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, dan ribuan botol ciu siap edar dengan ukuran masing-masing 600 ml.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris