HOME  ⁄  Hukum

Relawan Prabowo Mau Laporin Rudi S Kamri ke Polisi Imbas Isu Liar Tampar Wamentan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Relawan Prabowo Mau Laporin Rudi S Kamri ke Polisi Imbas Isu Liar Tampar Wamentan
Foto: Ketum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Pantau - Ketum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer alias Noel mengancam hendak melaporkan Rudi S Kamri ke polisi imbas isu liar Prabowo Subianto menampar Wamentan Harvick Hasnul Qolbi.

Tak hanya Rudi, Noel juga bakal menyeret nama lain untuk dilaporkan ke polisi di kasus yang sama, salah satunya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Kita akan melakukan upaya hukum juga terhadap Hasto, karena kita lihat dari pernyataannya di media terkenal republik ini, pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan 'kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api' artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman ini, itu sendiri," ujar Noel di Rumah Relawan Pemenangan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Dia menilai, Alifurrahman diduga ikut terlibat menyebarkan isu liar Prabowo tampar Wamentan itu.

"Iya tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurrahman dan Hasto, ya pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," ujarnya.

Noel bilang, isu liar tersebut merugikan Prabowo. Pasalnya, isu liar tampar Wamentan ini menggiring opini soal sikap Prabowo.

"Dampak kerusakannya bahwa iya benar bahwa Pak Prabowo suka kekerasan, karena opini dan narasi mereka kan begitu," ujarnya.

Noel juga membeberkan pasal yang bakal dibawanya saat melapor ke polisi. Dia menganggap para pihak itu membuat hoax.

"Pasal yang akan dilaporkan ini Pasal 14, pasal pidananya UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ini Pasal 4 kemudian ayat 1 ayat 2 lantas Pasal 15, nah kalau Pasal 1 ini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, artinya orang yang menyebarkan berita bohong dan keonaran ini akan dipidana atau dipenjara 10 tahun," tuturnya.

Noel mengatakan laporan itu dilakukan untuk membuat efek jera. Dia mengatakan laporan itu akan batal dilayangkan jika Prabowo melarang.

"Ya sudah nggak apa-apa, tapi tetap kita akan mencatat orang-orang ini, ketika Pak Prabowo meminta itu tidak, ya sudah. Tapi, sepertinya saya orang yang berat untuk melakukannya, tapi kita akan patuh terhadap hal itu, tapi saya yakin, Pak Prabowo akan mementingkan persatuan, daripada persoalan hukum-hukuman itu," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino