HOME  ⁄  Hukum

Lukas Enembe Pertanyakan Isu Pungli di Dalam Rutan KPK

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Lukas Enembe Pertanyakan Isu Pungli di Dalam Rutan KPK
Foto: Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )

Pantau - Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mempertanyakan isu pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.

"Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK," kata Lukas ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lukas menjelaskan kabar isu pungutan liar didiamkan dan tak ada tindak lanjut. Namun orang diluar bersih dicari-cari kesalahan.

"Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri," ujarnya.

Adapun Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler