
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (26) pelaku pembunuhan wanita berseragam Pramuka di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
Adapun AM yang merupakan warga Dukuh Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditangkap setelah buron selama kurang lebih satu bulan pada Sabtu (23/9) di rumahnya.
"Pada 22 September kemarin, kita berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan. Kita amankan tersangka, kita lakukan pendalaman," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Apriliya, kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku melakukan sendiri atau ada bantuan orang lain masih kita dalami, termasuk dia mendapatkan baju Pramuka dari mana masih kita dalami," kata Yovan.
Lebih lanjut, Yovan mengatakan bahwa antara pelaku dan korban baru mengenal lewat media sosial (medsos), kemudian berjanji untuk bertemu hingga akhirnya terjadi pembunuhan. Bukan hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur sejumlah milik korban antara lain, motor, dompet berisi uang, dan HP. Namun, HP tersebut akhirnya dirusak pelaku karena kerap mendapat telepon dari keluarga korban.
"Motor korban sempat dititipkan teman dari pelaku. Untuk menghilangkan jejak juga, tanda nomor kendaraan dilipat-lipat, kemudian di buang di sungai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas pada Selasa (22/8) dalam keadaan menggunakan seragam Pramuka, Akhirnya terungkap identitas jasad tersebut yakni RI (20).
Korban merupakan warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mulanya keluarga korban tidak percaya karena korban sudah tidak bersekolah tetapi mengenakan seragam Pramuka. Keluarga akhirnya memastikannya dengan kecocokan fisik dan tanda lahir korban.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris