
Pantau - Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan siswa Madrasah Aliyah (MA) berinisial AR (17) siswa kelas X yang membacok gurunya terancam hukuman penjara selama 12 tahun di Kecamatan Kebonagung, Demak.
''Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa," ungkap Winardi, Rabu (27/9/2023).
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," tambahnya.
Lalu Winardi menjelaskan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. AR dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat.
Walaupum mendapat sanksi, AR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) lalu dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Setelah guru tetap melarangnya, remaja itu pun kecewa.
"Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,'' ungkapnya.
''Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian menangkap seorang siswa pembacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku merupakan siswa kelas X.
"Sudah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Demak, AKP Tri Yulianto
Adapun kepolisian hingga saat ini masih belum mengungkapkan mengenai lokasi penangkapan dan kapan pelaku ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, guru bernama Ali Fatkurrohman dibacok oleh seorang siswa pria pada Senin (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB, kejadian terjadi saat sedang membagikan soal Ujian Tengah Semester (UTS) di ruang kelas XII. Pelaku melukai leher korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Abdan Muflih