Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satgas Anti Mafia Bola Polri Beberkan Pengungkapan Dugaan Match Fixing

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Satgas Anti Mafia Bola Polri Beberkan Pengungkapan Dugaan Match Fixing
Foto: Satgas Anti-Mafia Bola Polri menggelar konferensi pers di Jakarta. (Humas Polri)

Pantau - Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan pengungkap dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan Liga 2 berdasarkan laporan Sportrader Intelligence & Investigation atau SR yang berasal dari FIFA.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022, tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023 dikarenakan target," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Menurut Asep, pihaknya berharap agar dapat menciptakan pesepakbolaan yang bersih di Indonesia terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing.

"Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola," ujarnya.

Asep menjekaskan empat tersangka di antaranya adalah wasit tengah berinisial R, asisten wasit berinisial T, asisten wasit berinisial R, dan wasit cadangan berinisial A. Lalu dua lainnya adalah LO wasit berinisial K dan kurir uang berinisial A.

"Yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel/pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI," tuturnya.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Penulis :
Yohanes Abimanyu