
Pantau - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tipologi korupsi. Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya kabar penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
"Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali menuturkan, upaya menghilangkan alat bukti kasus korupsi tersebut menjadi kajian dan sorotan KPK dalam menyelidiki kasus yang diduga turut menjerat nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali menekankan, KPK bakal mendalami peranan para saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya menghilangkan barang bukti kasus korupsi Kementan.
"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tuturnya.
Diketahui, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini. KPK turut memanggil beberapa saksi dalam kasus ini.
"Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ucapnya.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," sambungnya.
Sebelumnya, beredar kabar ada pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) hendak memusnahkan beberapa bukti berkas dugaan kasus korupsi saat penyidik KPK menggeledah kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber yang sudah dihimpun, upaya menghalangi penyidikan KPK di Kementan ini rupanya dilaksanakan secara terorganisir. Beberapa pihak yang terlibat berkomunikasi via grup WhatsApp hendak menghilangkan berkas bukti korupsi.
"Mereka saling berbagi info lewat WA, kalau sudah kelar, hancurin dokumen," kata sumber tesebut, Sabtu (30/9/2023).
Sumber itu pun turut mengungkapkan penghancuran dokumen ini dilakukan menggunakan alat penghancur kertas alias paper shredder. Pelaku perintangan penyidikan KPK ini sengaja merobek beberapa dokumen sebelum tim penyidik KPK datang ke kantor Kementan kemarin siang.
"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber itu lagi.
- Penulis :
- Khalied Malvino