
Pantau - Eks Jubir KPK Febri Diansyah mengaku mendapat mandat dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri menyebut, surat kuasa yang diberikan Mentan SYL ke dirinya diterima saat proses penyelidikan.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Kini kasus korupsi di Kementan sudah naik ke tahap penyidikan. Febri mengaku belum menerima surat kuasa terkait peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi di Kementan.
"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," jelasnya.
Febri pun mengaku belum mengetahui Mentan SYL apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum. Diketahui, Mentan SYL berdinas ke luar negeri untuk memenuhi undangan Kementan.
"Saya enggak tahu, terkahir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino