Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Periksa Stafsus Kemnaker

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Periksa Stafsus Kemnaker
Foto: Gedung KPK - (Pantau.com)

Pantau - KPK memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012. Salah satu yang diperiksa adalah staf khusus (stafsus) Kemnaker, Lukmanul Khakim.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (9/10/2023).

"Lukmanul Khakim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker RI, yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," sambungnya.

Ali menuturkan, pemeriksaan ini sudah dilakukan pada Kamis (5/10/2023). Selain Lukmanul Khakim, KPK turut memeriksa PNS dan pensiunan PNS di Kemnaker. Mereka diperiksa atas dugaan intervensi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"I Nyoman Darmanta (PNS Kemnaker), Roostiawati (pensiunan PNS). Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI, yang diduga di intervensi oleh pejabat tertentu, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

KPK sebenarnya memeriksa satu saksi lagi selaku pihak wiraswasta, yaitu Nur Faizin. Namun KPK menyebut, yang bersangkutan absen dalam pemanggilan ini. KPK pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Nur Faizin.

Penulis :
Khalied Malvino