
Pantau - Bekas Wali Kota Blitar, M Samanhudi divonis 2 tahun bui lantaran terlibat kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Samanhudi mengikuti sidang vonis ini secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari informasi yang dihimpun, Samanhudi mengenakan rompi tahanan, peci, serta baju kaos saat sidang berlangsung.
Kerabat maupun keluarga Samanhudi tak terlihat dalam sidang di PN Surabaya, begitupun simpatisan maupun korban yang juga rival politiknya, Santoso di area sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis Samanhudi dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Abu menyatakan, tindakan Samanhudi terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Abu menilai, Samanhudi telah memenuhi unsur pidana berdasarkan PAsal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. Tindakan Samanhudi ini memenuhi unsur pidana berdasarkan dakwaan primer jaksa.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino