
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan di Perumahan Pertamina, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Lahan yang berlokasi di Jalan Rotela RT 02 RW 01 itu dimiliki seseorang bernama Erianty berdasarkan sertifikat hak milik 493/Pondok Ranji atas nama Enda seluas 1.887 meter persegi.
Akibat permasalahan itu, Kejari Tangsel melakukan pemanggilan terhadap dirinya lantaran mendapat aduan pada 4 Oktober 2023. Erianty memenuhi panggilan itu dan berharap pihak yang mengadukan bisa membuktikan alas hak atas kepemilikan lahan itu.
“Katanya sih ada aduan dari Pertamina. Tapi sebelumnya mohon maaf saya juga ada kecurigaan, Pertamina kan dari dulu juga kalau yang benar benar lahannya mah dipasang plang bahwa tanah ini milik Pertamina. Ini gak ada. Malah kita juga punya petanya mana lahan Pertamina, mana yang milik kami,” kata Erianty kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Erianty mengklaim memiliki bukti sah soal kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, jika nantinya Pertamina memiliki bukti yang cukup atas lahan tersebut, dirinya siap memberikan lahan itu.
“Kami kembalikan jika memang memiliki bukti yang sah di mata hukum,” ucapnya.
Erianty menjelaskan bahwa ia sempat berkonsultasi dengan BPN Tangsel, dia diminta untuk menguasai secara fisik lahan tersebut. BPN menyarankan agar Erianty melakukan pengurukan atau pemagaran.
Saran tersebut dia ikuti dengan menguruk lahan san memagarinya dengan spandex. Namun dia merasa selalu dihadang oleh sejumlah pihak di lokasi denhan alasan lahan tersebut milik Pertamina.
“Karena lahannya itu adanya di dalam komplek Pertamina, saat kita berusaha menguruk lahan itu dihadang terus. Terutama sama yang dekat di situ alasannya punya Pertamina. Buktikan saja kalau memang ini milik Pertamina saya bilang gitu,” kata Erianty.
Erianty memastikan dalam perkara ini tidak ada surat ganda yang dilampirkan. Dirinya pun merasa heran jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
“Engga ada (sertifikat ganda). Kalau surat ganda mungkin saat kita memohonkan sertifikat pengganti itu tumpang tindih,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Erianty, Odie Hudiyanto menyayangkan dalam proses klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas perkara tersebut karena kliennya diduga ditekan.
Menurut pengakuan kliennya, saat diperiksa pada 4 Oktober 2023 lalu, kliennya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal Tipikor. Hal itu lantaran lahan yang dikuasainya tidak sah dan berpotensi menimbulkan merugikan negara.
"Bahkan, orangtua Erianty bernama Sulaiman juga disebutnya sebagai mafia tanah dan makelar tanah. Tidak hanya itu, ada oknum jaksa yang menyebutkan jika SKPT (Surat keterangan pendaftaran tanah) BPN Tangsel adalah produk tidak sah dan cacat hukum," kata Odie.
Odie membeberkan jika sertifikat hak milik Nomor 493/Pondok Ranji atas nama Enda seluas 1887 meter persegi adalah satu bidang tanah dari 33 SHM dengan luas 74.462 meter persegi yang dibeli oleh RH Sulaiman (orangtua Erianty), Muslimin Raharjo dan Nasikoen dari warga asli Pondok Ranji sejak 1975.
Pembelian tanah warga asli Pondok Ranji tersebut dapat dibuktikan melalui Akta Camat Ciputat yang bernama Nawar Ita.BA tertanggal 10 April 1974 (PPAT Camat).
Setelah itu, tanah seluas 74.462 meter persegi termasuk lahan seluas 1.887 meter persegi atas nama Enda atau Erianty diajukan permohonan penerbitan SHM ke Kantor Tanah Kabupaten Tangerang untuk diterbitkan 33 sertifikat pada tahun 1975.
"Namun penerbitan itu tak kunjung keluar, hingga akhirnya pada tahun 1985 Erianty dkk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti. Permohon tersebut dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kantor Tanah) Kabupaten Tangerang yang menerbitkan 19 sertifikat hak milik," jelas Odie.
BPN Kabupaten Tangerang, lanjut Odie, pada 5 Januari 1989 memberikan penjelasan bahwa dasar hukum penerbitan sertifikat hak milik pada tanggal 4 Januari 1986 belum bisa dikabulkan. Hal itu karena belum pernah terjadi peralihan hak dari pemilik tanah yaitu Erianty dan kawan-kawan kepada pihak ketiga (termasuk Pertamina).
"Hal itu dapat dibuktikan melalui catatan Buku Tanah di kantor BPN Kabupaten Tangerang yang menerangkan bahwa kepemilikan tanah masih atas nama pemilik asal sesuai nama pada saat didaftarkan. Artinya, belum pernah ada mutasi ke pihak manapun, termasuk ke Pertamina," jelas Odie.
Sementara, Kejari Tangsel menjelaskan kronologi penyelidikan aduan perihal pendudukan lahan di Kompleks Pertamina, Pondok Ranji pada September 2023 lalu.
“Betul kami menangani laporan terkait aset Pertamina. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Hasbullah.
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan sosok pelapor dalam perkara ini. Namun dia memastikan masih melakukan pendalaman.
“Kami masih belum bisa publish dan masih rahasiakan terkait pelapor. Ini masih kita tangani dan dalami untuk pen gumpulan data lebih lanjut. Dugaan mafia tanah,” tandasnya.
- Penulis :
- Rizki