Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

OC Kaligis Sebut Heddy Kandou Jadi Korban Kriminalisasi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

OC Kaligis Sebut Heddy Kandou Jadi Korban Kriminalisasi
Foto: Koordinator Tim Penasihat Hukum, Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis

Pantau - Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis menegaskan, bahwa kliennya, Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, dengan perkara No.85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN. Jkt.Pst, jelas-jelas merupakan korban kriminalisasi.

Kaligis menuturkan, kasus tersebut banyak kejanggalan dan ketidakadilan dalam pemeriksaan perkara kliennya itu.

"Heddy didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Quartee Tecnologies," kata Kaligis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kaligis menambahkan kejanggalan kedua, kliennya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang merugikan anak perusahaan Telkom sebesar Rp200 miliar lebih pada bulan April 2017.

"Tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” tuturnya.

Menurutnya, sidang Heddy sudah masuk dalam agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).

“Tapi klien kami mengundurkan diri agar dapat fokus pada bisnis kosmetik yang beliau dirikan pada tahun 2014, yaitu PT. Haka Luxury,” ujarnya.

Setelah pengunduran diri tersebut, Kaligis menjelaskan kliennya sudah tidak aktif dalam proses kegiatan PT. Quartee Technologies. Sebagaimana Surat No. Ref. L-022/II.17/QT-SF tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Saksi Stefanus S.

"Gozali selaku Komisaris PT. Quartee Technologies, yang menyetujui pengunduran diri Heddy sebagai Direktur Utama PT. Quartee Technologies, dan untuk tugas dan tanggung jawab klien kami diambil alih oleh Saksi Stefanus S. Gozali dan Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” ujarnya.

Dikatakan Kaligis, fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan perkara a quo, dan terbukti tidak ada satupun dokumen kerja sama antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Telstra, PT. PINS Indonesia, ataupun PT. Infomedia Nusantara, yang ditandatangani oleh Heddy.

“Sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa penandatanganan Kontrak Berlangganan (KB) antara Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom dan PT. Quartee Technologies, adalah Saksi Moch. Rizal Otoluwa, bukan terdakwa (HEDDY),” ungkapnya.

Kaligis menambahkan pengunduran diri Heddy Kandou tersebut, secara resmi ditindaklanjuti dengan Akta No. 51 Berita Acara Rapat PT. Quartee Technoligies, tertanggal 16  Januari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H, M.H. notaris di kota Tangerang.

"Di mana berdasarkan Akta tersebut, susunan kepengurusan PT. Quartee Tecnologies adalah sebagai berikut : Direktur Utama, MOCH. RIZAL OTOLUWA, Direktur: PADMASARI METTA, Komisaris, STEFANUS SUWITO GOZALI," tandasnya. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group.

Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi di tahun 2017.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu