Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dipanggil KPK, Putri Maluku Utara 2022 Tak Hadiri Pemeriksaan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Dipanggil KPK, Putri Maluku Utara 2022 Tak Hadiri Pemeriksaan
Foto: Gedung KPK - Dok Pantau.com

Pantau - Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya Kusumayuda mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Saksi yang dipanggil tienyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Pemeriksaan terhadap Gusti Chairunissya awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (1/3). Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, Elang juga tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin yang dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus AGK pada hari Selasa (27/2), juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, belum mengumumkan jadwal baru pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," tuturnyai.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Seperti diketahui, penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Ahmad Munjin