
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan mengenai penurunan batas usia minimal capres/cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Meski begitu, dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah menyampaikan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait gugatan tersebut.
Suhartoyo mengungkapkan, gugatan dari pemohon tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya, pemohon bukanlah subjek hukum dari gugatan yang dimaksud.
“Ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres/cawapres, maka tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, hakim MK Guntur Hamzah justru berpendapat jika sebagian gugatan dari pemohon bisa dikabulkan mengenai syarat usia minimal capres/cawapres.
Ia mencontohkan, dalam sejarahnya, Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Sjahrir yang masih berusia 36 tahun.
“Saya sebagai hakim konstitusi, secara pribadi tidak sudi tercatat dalam sejarah dinilai menghalangi generasi muda potensial yang bermimpi maju dalam kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Guntur Hamzah.
- Penulis :
- Aditya Andreas