Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gugatan Mahasiswa UNS 'Perdaya' Putusan MK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Gugatan Mahasiswa UNS 'Perdaya' Putusan MK
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Pantau.com)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Sebelumnya MK memang menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Namun, dalam perkara yang sama dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK mengabulkannya.

"Amar Putusan, mengadili, mengabulkan permohan para pemohon sebagian," kata Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

MK menuturkan, Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," sambungnya.

Gugatan MK ini menjadi sorotan publik lantaran diduga untuk memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang terhambat syarat usia minimal 40 tahun. Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Penulis :
Khalied Malvino