billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tengok Lagi 'Nyanyian' Hakim MK soal Kejanggalan Amar Putusan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tengok Lagi 'Nyanyian' Hakim MK soal Kejanggalan Amar Putusan
Foto: Hakim MK, Saldi Isra.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan sorotan publik saat mengabulkan gugatan perihal batas usia capres/cawapres pada Senin (16/10/2023).

Sejatinya, pengambilan keputusan dalam gugatan tersebut juga menimbulkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim MK sendiri.

Empat hakim MK, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo memiliki pendapat terkait amar putusan yang mengabulkan gugatan tersebut.

Uniknya, mereka juga bersuara mengenai adanya kejanggalan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Arief Hidayat menyoroti tentang penundaan jadwal persidangan yang berlangsung hampir dua bulan. Menurutnya, penundaan itu merupakan bentuk ketidaklaziman yang ia rasakan selama 10 tahun menjadi hakim konstitusi.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, pada pengambilan keputusan di gugatan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengambil keputusan.

Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut.

Padahal, isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.

"Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," kata Arief.

Senada dengan Arief, Saldi Isra pun mengungkapkan kejanggalan serupa. Ia mengatakan, putusan MK berubah ketika Anwar Usman turut hadir memutus perkara tersebut.

Saldi menyampaikan, dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Namun, dalam gugatan terakhir, MK justru tampak tertarik dengan alternatif lain yang diusulkan, yakni berupa syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," kata Saldi.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," lanjutnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas