
Pantau - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengatakan bahwa pihaknya resmi menahan pengemudi bernama Michael (26) yang viral memakai pelat dinas polri palsu dan bertindak arogan di Jalan.
Lanjut, Samain menjelaskan tersangka Michael ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara," ucap Samain dalam keterangnnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara," jelas Samian.
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Samian juga menuturkan, tersangka Michael ditahan di Polda Metro Jaya. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi.
"Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi