Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Banyak Laporan Pelanggaran Etik ke Hakim MK, Kapan MKMK Dibentuk?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Banyak Laporan Pelanggaran Etik ke Hakim MK, Kapan MKMK Dibentuk?
Foto: Jubir MK, Fajar Laksono.

Pantau - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membeberkan, pihaknya bakal membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). Pasalnya, belakangan ini banyak laporan warga soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

"Senin (23/10/2023) pukul 13.00 WIB (ada jumpa pers)," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

"Apakah pengumuman pembentukan MKMK?" tanya wartawan.

"Yup," jawab Fajar Laksono.

Nantinya, ada 3 MKMK yang terdiri dari 1 hakim MK aktif, 1 bekas hakim MK, dan 1 tokoh masyarakat. Fajar Laksono belum memerinci sosok 3 MKMK tersebut.

Diketahui, banyak laporan warga terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK, antara lain Pergerakan Adcokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Laporan kedua pelapor mempersoalkan putusan batasan usia capres-cawapres yang diketok Ketua MK, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Selain Perekat Nusantara dan TPDI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 dari 9 hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Pelaporan PBHI tersebut perihal dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim saat putusan MK dibacakan. Terdapat lima hakim MK yang dilaporkan PBHI, antara lain Anwar Usman, anahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara itu, muncul laporan lain terhadap hakim Saldi Isra yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Penulis :
Khalied Malvino