
Pantau - Bacapres koalisi PDIP-PPP-Hanura-Perindo, Ganjar Pranowo mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding," ujar Ganjar di kawasan M Blok, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Ganjar juga mengaku menerima putusan MK yang menolak gugatan para pemohon tersebut. "Terima saja," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal umur capres 70 tahun. Pembacaan putusan tersebut sempat 40 menit dari waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya pukul 10.00 WIB.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
"Kehilangan objek," sambung Anwar Usman.
Ada tiga WNI yang mengajukan gugatan batas maksiml umur capres 70 tahun, antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan ke Aliansi 98.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara perkara 102/PUU-XXI/2023. Ketiga pemohon melalui Aliansi 98 meminta agar batas maksimal umur capres 70 tahun dan tak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Ada beberapa perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dibacakan dan diputuskan, hari ini.
Gugatan tersebut mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Penggugat mengajukan gugatan UU Pemilu dan mengharapkan batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Berdasarkan pengajuan penggugat, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
- Penulis :
- Khalied Malvino