
Pantau - Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti adanya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi justru dihujani sejumlah kritikan.
Pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pembentukan MKMK tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal MK.
Hal ini, menurutnya, karena berisikan hakim MK yang masih aktif sehingga rawan kepentingan internal.
"Bisa dilihat bahwa komposisi MKMK ini tidak berjalan soal kepentingan MK, wong yang memilihnya adalah MK," kata Feri, Senin (23/10/2023).
Feri justru mengkhawatirkan pembentukan MKMK ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dengan putusan yang menyimpang.
"Putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik, sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK," kata Feri.
Alih-alih membentuk MKMK, Feri justru lebih mempercayai pengujian pelanggaran etik di internal MK dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama masyarakat.
"Bagi saya ini problematika yang perlu diperhatikan, kenapa MK menghilangkan peran KY dan masyarakat," kata Feri.
- Penulis :
- Aditya Andreas