
Pantau - Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini Masriah telah memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa karena masih berulah dengan tetangganya.
Perlu diketahui, sekarang satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka atas ulahnya buang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik (tetangganya).
Padahal Masriah dulu pernah juga menjadi tersangka akibat siram tinja (kotoran) ke rumah Wiwik. Masriah saat itu ditahan selama 1 bulan.
"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).
Lalu Anas menjelaskan, dalam pemeriksaan, Masriah mengakui bahwa dirinya membuang sampah itu di area tanah miliknya. Rencana berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Rencana hari Kamis (2/11) berkas akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo," jelas Anas.
Diberitakan sebelumnya, Masriah viral di media sosial karena sebagai ibu-ibu penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik, asal Sidoarjo. Masriah juga mengungkapkan enggan mengulangi perbuatannya lagi setelah ditahan 1 bulan penjara.
Janji ini diucapkan Masriah usai dirinya bebas dari penjara dan diungkapkanya di depan awak media. "Nggak!" kata Masriah sambil menggelengkan kepala di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023).
Masriah bersyukur dia telah bebas dari hukuman pidana. Dia kembali ke keluarganya setelah 1 bulan mendekam di penjara. "Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah nunggu dijemput," ujar Masriah.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq