
Pantau - Bareskrim Polri bakal menggelar perkara dugaan TPPU Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. Gelar perkara tersebut bakal menentukan nasib Panji Gumilang ditersangkakan atau tidak.
"Siang ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/11/2023).
Dia enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait apa pun hasil penyelidikan yang akan dilaksanakan. Dia mengungkapkan, hasil gelar perkara bakal disampaikan.
"Mau gelar perkara dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memblokir 147 rekening buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, 147 rekening yang diblokir itu milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), serta lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ujar Whisnu, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Whisnu mengatakan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lebih lanjut, Brigjen Wisnu menjelaskan bahwa penyidik pada pekan ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi dari pihak yayasan, Madrasah hingga penerima dana.
"Pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,'' ungkap Brigjen Whisnu kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
''Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana," sambungnya.
Diketahui, para saksi itu didalami terkait perannya dalam penyaluran dana BOS. Di sisi lain, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," kata Brigjen Wisnu.
"Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Pada peningkatan status di kasus Panji Gumilang tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino