
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota III BPK RI Achsanul Qosasi usai memenuhi pemeriksaan pagi ini. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi soal aliran dana dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (3/10/2023).
Ketut menuturkan, terperiksa sudah tiba di Gedung Kejagung pukul 08.00 WIB. Dia mengungkapkan, Achsanul tiba lebih cepat dari waktu pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Sudah, sudah dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB," kata Ketut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.
"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om..' om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya', jawaban Saudara, 'jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
"Saya lupa," jawab Galumbang.
"Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?" tanya jaksa.
"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Siapa?" tanya jaksa.
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?" tanya jaksa.
"Ya AQ," jawab Galumbang.
Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.
- Penulis :
- Khalied Malvino