
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Achsanul langsung ditahan.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam Konferensi Pers, di Kejagung, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejagung memanggil saudara Achsanul selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Dalam pemeriksaan pertama ini, Achsanul langsung ditahan.
Ia menggunakan baju putih dan dibungkus dengan rompi merah muda. Kemudian kedua tangannya terborgol dan langsung dibawa ke rutan.
"Selanjutnya setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Kuntadi.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi