
Pantau – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Adapun hal tersebut dibernarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi. Dan menyebutkan bahwa Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yakni 21 laporan.
“Iyalah, 21 semuanya,” ucap singkat Jimly kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023).
Kemudian, ia juga mengaku bersyukur karena mampu menyelesaikan laporan tersebut dalam 15 hari, sedangkan pihaknya diperkirakan bakal memproses laporan itu selama 30 hari.
“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya bakal berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pada Senin mendatang. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan 3 hakim konstitusi Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
"Mulai Senin (akan berunding)," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakpus, Kamis (2/11/2023).
"Draf putusan sudah ada, cuma (isi) belum yang rincinya," lanjutnya.
Ia mengatakan putusan dugaan pelanggaran etik cukup dirundingkan dalam sehari. Setelah itu, MKMK akan melakukan sidang pembacaan putusan.
"Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisalah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari," ujarnya.
Tercatat sudah 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Kesembilan hakim itu ialah Ketua MK, Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Ketua MK Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Anwar kembali diperiksa oleh MKMK pada Jumat (3/11) besok.
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Abdan Muflih