
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rencananya pemeriksaan digelar pada Kamis (9/11/2023) di Bareskrim Polri. Kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan supaya Panji dapat diperiksa di Bareskrim.
"Panggilannya Kamis. (Panji Gumilang) didatangkan ke Bareskrim," kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Senin (6/11/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Ratusan rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan lembaga terkait Al-Zaytun telah diblokir.
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Riris











