Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Siapa yang Gantiin Posisi Anwar Usman Usai Dipecat sebagai Ketua MK?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Siapa yang Gantiin Posisi Anwar Usman Usai Dipecat sebagai Ketua MK?
Foto: Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Pantau - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, institusinya bakal menggelar pemilihan ketua MK baru, Kamis (9/11/2023).

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

MK, lanjut Heru, bakal memulai pemilihan ketua MK baru ini dengan musyawarah mufakat. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," ujarnya.

Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,“ kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," ujar Jimly.

Jimly menuturkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Ia mengakui tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

"Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," ujarnya.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

"Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler