
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Suap tersebut berupa uang ratusan juta dan satu jam rolex.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan suap diduga diberikan oleh Yan Piet supaya temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan bertahap dengan lokasi yang tidak tetap.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," lanjutnya.
Sebagai informasi, Yan Piet Mosso (YPM) menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Selain YPM ada tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
Ada dua pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa selaku yang turut terjerat perkara ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut dugaan suap tersebut terkait temuan BPK soal laporan keuangannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong.
Firli mengatakan BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam surat itu, BPK menunjuk Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, sebagai pengendali teknis, dan David Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Kemudian tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Tim BPK menemukan beberapa laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Sorong.
"Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," kata Firli.
Atas perbuatannya, Yan Piet dan Efer ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, pada Minggu (12/11) sekitar 23.00 WIB. Dalam OTT, KPK juga menangkap beberapa orang dan mengamankan sejumlah uang.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris