
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan suap yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) terhadap tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat terdiri dari uang Rp960 juta serta satu unit jam Rolex.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dugaan suap itu diberikan YPM agar temuan tim PDTT BPK Papua Barat menjadi nihil. Firli menyebut, duit tersebut diberikan bertaham di lokasi berbeda.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Dia menuturkan, YPM diduga memberikan suap uang senilai Rp960 juta serta satu unit jam Rolex. Firli belum memerinci kapan uang dan jam tersebut diberikan.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.
"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
Ada enam tersangka KPK dalam kasus dugaan suap BPK Papua Barat ini. Berikut daftarnya:
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino