
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha Telkom, senilai Rp 232 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini melibatkan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, yang terjadi tahun 2017-2018.
Permohonan ini disampaikan melalui surat ke Ketua KPK, oleh Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Dalam kasus ini, Heddy Kandou dijadikan sebagai salah satu terdakwa.
"Permohonan diajukan karena kami melihat persidangan sudah berat sebelah, dimana ada seorang saksi, yang dilindungi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan tidak dijadikan tersangka," ujar OC Kaligis kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
"Kami berkirim surat memohon agar saksi PM selaku Direktur Operation PT Quartee Technologies, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom, yang sedang kami tangani. Kami menduga PM dilindungi JPU sehingga sampai saat ini, belum juga dijadikan tersangka," imbuhnya.
Dasar pihaknya meminta KPK melakukan pengawasan dan menjadikan PM sebagai tersangka, kata Kaligis, setelah membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang bernama Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT QuarteeTechnologies, pada 7 September 2023, lalu Stefanus Suwito Gozali selaku Direktur PT Quartee Technologies, pada 8 September 2023, dan Syelina Yahya yang merupakan SPV Finance PT Quartee Technologies, pada 5 September 2023.
"Di BAP saksi Moch. Rizal Otoluwa di No.12, 16, 17, 23, 25, 29, dengan terang benderang menyebut pelaku utama adalah PM," kata Kaligis.
PM, kata dia, berperan aktif dalam kasus ini. Hal itu terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa yang menerangkan bahwa PM menjelaskan kepada Rizal, bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades, karyawan BUMN Telkom, adalah skema jual beli barang.
"Selain itu dalam BAP juga diterangkan,..’Yang melakukan pembahasan adalah PM dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’," tutur Kaligis.
Selanjutnya, kata dia, dalam BAP Stefanus Suwito Gozali, No.17 dan 28, memberikan kesaksian yang sama, bahwa dalam kasus ini, PM yang memegang peranan. Dan dalam BAP Syelina Yahya tertanggal 5 September 2023, lanjut Kaligis, No.9, 10, 11, 12, 14, 16, 17, 20, 22, 23, juga memberikan kesaksian bahwa PM adalah pelaku utama.
Dari keterangan saksi juga, kata Kaligis, diketahui peran PM yang menyuruh Syelina untuk berpura-pura sebagai karyawan Interdata. Saksi Syelina, lanjut dia juga menerangkan bahwa yang aktif mengurus proyek pengadaan tersebut adalah PM.
Selanjutnya, dalam BAP saksi Rinaldo, Dirut PT Interdata Technologies Sukses, tertanggal 7 September 2023, No. 20, juga menjelaskan keterlibatan PM.
Atas dasar itu, Kaligis telah meminta Kejari Jakbar, berdasarkan surat tertanggal 26 Oktober 2023, agar PM dijadikan tersangka. Pihaknya pun berharap suratnya ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tetapi kelihatannya, satu hari sebelum PM diperiksa, PM diduga dibimbing untuk memberikan keterangan bahwa yang terlibat adalah klien kami, tanpa adanya bukti pendukung," kata Kaligis.
"Melindungi kejahatan berarti melanggar hukum acara, dan ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, seperti diatur dalam Pasal 421 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya telah disidangkan di PN Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Rizki