
Pantau - Satreskrim Polres Pandeglang meringkus lima pelaku curanmor, satu pelaku didor lantaran berusaha melawan petugas saat diringkus.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman mengungkapkan, lima pelaku berinisial DS, EG, MN, AI, dan MA. Zhia bilang, MA ditembak polisi gegara melawan saat akan diringkus. MA juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Mencoba melawan petugas dan beberapa kali menjalankan aksinya, residivis kasus yang sama," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (17/11/2023).
Zhia menuturkan, kelima pelaku menyasar motor yang terparkir di bahu jalan. Tak cuma itu, mereka juga melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah warga di malam hari.
"Mereka modusnya mengambil di tempat-tempat sepi, di rumah-rumah tidak terpantau," ungkapnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MA dan AI sebagai eksekutor, smenetara tiga pelaku lain memantau kondisi.
"Mereka bekerja bersama-sama. Si M sebagai pelaku, kemudian pelaku A turut serta," kata Zhia.
Barang hasil curian yang disita polisi didominasi motor matik. Zhia meyebut, pencurian motor matik ini dilakukan karena mudah dicuri dan bisa cepat dijual ke pasaran dengan harga rendah.
"Hasil interogasi kepada Tersangka yang kita amankan, kenapa kebanyakan matik, yang pertama khususnya kendaraan yang lama sistemnya masih pakai kunci mudah dibongkar, yang kedua di pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual," katanya.
Barang curian itu dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Per unit dijual sebesar Rp2-3 juta," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino