Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Polisi Dimutasi Buntut Korban KDRT di Parungpanjang Diminta Pulang saat Melapor

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

3 Polisi Dimutasi Buntut Korban KDRT di Parungpanjang Diminta Pulang saat Melapor
Foto: Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Ada sebanyak tiga anggota Polri yang dimutasi lantaran diduga kurang profesional dalam menerima laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ya, ada tiga orang," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Rio mengataan bahwa ketiga poliisi itu di antaranya berasal dari Polsek Parungpanjang dan Polres Bogor. Ketiganya dimutasi dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.

"Dua polsek, satu polres," katanya.

Diketahui sebelumnya, ada dua polisi yang diduga kurang profesional dalam menerima laporan KDRT yang dilakukan suami inisial IJ (58) kepada istrinya, M (52), di Parungpanjang. Akibatnya, kedua polisi itu mendapat sanksi mutasi.

"Anggota yang diduga tidak profesional sudah dimutasikan dan diberikan sanksi dan dalam keterangan riksa. Yang jelas sudah dimutasi oleh Bapak Kapolres, sudah jadikan punishment terhadap dugaan personel yang tidak profesional," kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda.

Sementara, Rio selaku Kapolres Bogor pun telah menyampaikan pernintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh anggotanya.

"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macam. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang, kita layani," lanjut Rio.

Diketahui, peristiwa yang viral di media sosial ini bermula saat laporan korban ke SPKT Polsek Parung Panjang. Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan atau menyuruh korban pulang. Kemudian, korban pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban tidak terlayani dengan baik.

Informasi kasus KDRT ini diunggah akun X (Twitter) atas nama @omHendrafrian. Dalam postingannya mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang memberikan layanan tak baik dalam laporan kasus KDRT.

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut, Kamis (16/11).

Sebagai informasi, suami melakukan KDRT kepada istrinya. IJ memukul bagian wajah istrinya dengan tangan kosong saat tidur. Saat ini, IJ yang sempat kabur usai melakukan aksinya telah berhasil ditangkap rumah keluarganya di Cakung, Jakarta Timur. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban Saudara IJ (58)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (17/11).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi