Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Senada dengan Ganjar, tapi Mahfud Irit Bicara soal Status Tersangka Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Senada dengan Ganjar, tapi Mahfud Irit Bicara soal Status Tersangka Firli Bahuri
Foto: Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Pantau - Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi status tersangka yang 'disematkan' Polda Metro Jaya ke Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Ganjar bilang, korupsi mestinya disikat habis dengan cara penanganan yang luar biasa. Ganjar mewanti-wanti pemberantasan korupsi jangan sampai mengkhianati reformasi.

"Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi," ujarnya.

Mahfud pun seirama dengan pasangannya untuk Pilpres 2024 tersebut. Dia menuturkan, menyerahkan langkah hukum terhadap Firli Bahuri ke penegak hukum. Mahfud 'si paling hukum' ini irit bicara soal penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Itu biar proses hukum," imbuh Mahfud di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menambahkan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," terang Ade.

Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.

Ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler