
Pantau - Presiden Joko Widodo disebut akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat (24/11/2023) malam.
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada pagi ini.
"Ya (diteken) setelah beliau (Presiden) mendarat di Jakarta (Jumat malam)," ujar Ari di Gedung Kemensetneg.
Diketahui, saat ini Presiden Jokowi masih dalam perjalan melaksanakan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Rencananya Presiden akan kembali pada Jumat sore.
"Rencananya, malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, Kemensetneg sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023).
Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dalam Keppres tersebut, nantinya juga akan ditetapkan Ketua KPK sementara yang menggantikan Firli.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ungkap Firli.
Ari menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu, hal ini juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Aditya Andreas








