
Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pengajuan praperadilan ini sudah diregistrasikan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahtul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli berpeluang melakukan praperadilan.
"Tentu Pak Firli punya dasar atas pernyataan itu. Ketika ditetapkan sebagai tersangka tentu ada upaya hukum yang Pak Firli akan lakukan, dengan melakukan praperadilan. Misalnya dengan praperadilan," kata Wakil Ketua, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Adapun menurut Alexander, melakukan perlawan menjadi hak dari Firli Bahuri. Diketahui, Filri sudah berkali-kali menyampaikan bantahan terkait berbagai tuduhan. Mulai tuduhan terkait pemerasan, gratifikasi dan suap.
"Tentu menjadi Firly melakukan perlawanan, kalau yang bersangkutan berkali-kali ya sudah mendengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap tidak pernah melakukan pemerasan tentu Pak Firly punya dasar atas pernyataan itu dengan melakukan praperadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
- Penulis :
- Khalied Malvino