
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara tidak cacat hukum.
"Saya tidak melihat adanya cacat yuridis pada pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," ujar Arsul saat dimintai konfirmasi, Senin (27/11/2023).
Ia mengemukakan, Nawawi diangkat sebagai Ketua KPK yang bersifat sementara, bukan definitif. Pengangkatan ini dilakukan usai Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan usai diduga terlibat kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Ketua KPK itu posisi yang menurut UU memang harus ada. Karena memang disebut di dalam UU KPK," tuturnya.
Arsul mengatakan, dalam pengangkatan Nawawi, tidak ada komisioner KPK lain yang keberatan. Mereka telah menerima penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.
"Posisi defintif bisa berubah orang setelah Firli Bahuri diberhentikan tetap dan ada pemilihan komisioner baru, penggantinya oleh DPR dari eks calon terdahulu yang diajukan Presiden," kata Arsul.
"Itupun jika pemberhentiannya sebelum masa kepemimpinan KPK sekarang berakhir," sambungnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyatakan, pelantikan Nawawi menggantikan Firli oleh Presiden Joko Widodo, terindikasi mengalami cacat hukum.
Menurut Romli, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke DPR dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Ahmad Munjin