
Pantau - Firli Bahuri dipastikan masih menerima 75 persen gajinya sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli Bahuri tercatat sudah diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang hak keuangan, kedudukan, protokol, hingga perlindungan keamanan pimpinan KPK.
Pada Pasal 7 ayat 3 dijelaskan, pimpinan KPK yang berstatus tersangk masih mendapat 75 persen gaji. Firli Bahuri diketahui baru diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
Tak hanya masih mendapat 75 persen gaji, Firli juga masih memperoleh beberapa tunjangan usai dipecat sementara sebagai pimpinan KPK. Berikut bunyi Pasal 5:
Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara
Berikut gaji dan tunjangan Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 29 tahun 2006:
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000,00 (Lima juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
- Tunjangan Jabatan: Rp 15.120.000,00 (Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Tunjangan Kehormatan: Rp 1.460.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
- Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
- Tunjangan Transportasi: Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Tunjangan Hari Tua: Rp 5.405.000 (Rp Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah)
Dalam PP itu juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK bakal dihentikan usa adanya putusan hukum pengadilan. Firli diketahui telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino