Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiga Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tiga Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Foto: Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur

Pantau - Sidang putusan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir terancam hukuman mati.

"Besok (hari ini) agenda pembacaan putusan," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Dalam persidangan sebelumnya, ketiganya dituntut dengan pidana mati dan tambahan dipecat dari dinas militer.

Oditur Militer menilai, para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa juga dinilai terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Saat itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu turun dari mobil. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

"Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu," ujar pelaku kepada keluarga Imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Mereka menganggap Imam telah meninggal dunia.

Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Sekitar pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus, jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta.

Penulis :
Aditya Andreas