Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Praka Riswandi Cs Divonis Bui Seumur Hidup!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Praka Riswandi Cs Divonis Bui Seumur Hidup!
Foto: Sidang vonis Dilmil II-08 Jakarta terhadap 3 oknum prajurit TNI.

Pantau - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 3 oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur. Ketiga oknum prajurit TNI ini, yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka Heri Sandi alias HS, dan Praka Jasmowir alias J dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dari siaran akun YouTube Pengadilan Militer (Dilmil) Jakarta, mereka dihadirkan di sidang vonis tersebut. Sidang vonis di Dilmil II-08 Jakarta ini digelar terbuka untuk umum. Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan.

Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), digelar hari ini, Senin (27/11/2023). Ketiganya dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," lanjutnya.

Adapun ketiga terdakwa dihadiri langsung dalam ruang sidang. Sementara, sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letkol Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel.

Diberitakan sebelumnya,  tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana terhadap Imam Masyskur oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10).

Praka Riswandi Manik atau Praka RM (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," tambahnya.

Sebagai informasi. perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Sementara itu, keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan video call dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga 'toko kosmetik' di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi, dkk. diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Penulis :
Khalied Malvino