
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik Ketua KPK nonakif, Firli Bahuri, pada hari ini, Kamis (14/12/2023).
"Persidangan etik minggu depan, Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK. Berikut di antaranya:
1. Pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi