Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dirjen AHU Kemenkumham Dicecar KPK soal Ini

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dirjen AHU Kemenkumham Dicecar KPK soal Ini
Foto: Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Pantau - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar sudah selesai diperiksa KPK. Dia mengaku dicecar soal prosedur pengesahan badan hukum berdasarkan kewenangan di Ditjen AHU Kemenkumham.

"Sebagai warga negara yang baik ya saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Ditjen saya," kata Cahyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dalam kasus yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ini, Cahyo diperiksa sebagai saksi. Dia menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK.

"Itu kan diserahkan kepada KPK. Kalau semua kan sesuai dengan prosedur saja," ucap Cahyo.

Sebelumnya, Cahyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Cahyo diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU Kemenkumham RI)," sambungnya.

Tim penyidik KPK juga memanggil dua pejabat Kemenkumham lainnya hari ini sebagai saksi. Dua pejabat yang dipanggil itu masing-masing bernama Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Kemenkumham RI dan RR Rahayu Lestari Sukesih selaku Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

Penulis :
Khalied Malvino