billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

17 Napi Langsung Bebas, 743 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023 di Jakarta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

17 Napi Langsung Bebas, 743 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023 di Jakarta
Foto: Ilustrasi Napi

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam) DKI Jakarta memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada sejumlah napi. tercatat ada 760 napi di Jakarta yang dapat remisi.

"Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 orang narapidana/anak binaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Senin (25/12/2023).

Remisi yang diberika kepada para napi yaitu remisi khusus I (pengurangan sebagian) yang diberikan kepada 743 napi. Selanjutnya, remisi khusus II diberikan kepada 17 napi yang bisa langsung bebas.

Ibnu mengungkapkan remisi Natal diberikan pemerintah kepada para napi sebagai kesempatan kedua bagi narapidana dan apresiasi pada narapidana.

"Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri," kata Ibnu.

"Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," lanjut Ibnu Chuldun.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.

Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun