Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penangguhan Penahanan Lukas Enembe Sudah Berjalan Sejak 23 Oktober 2023

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Penangguhan Penahanan Lukas Enembe Sudah Berjalan Sejak 23 Oktober 2023
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK diketahui telah menangguhkn masa penahanan eks Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 23 Oktoer 2023.

Penangguhan penahanan tersebut ditujukan agar terdakwa Lukas Enembe bisa segera mendapat perawatan imbas kondisi koesehatannya yang kian parah.

Takdir berkata lain, Lukas Enembe meninggal pagi tadi di RSPAD Gatot Subroto. KPK pun turut berbelasungkawa atas kabar tersebut.

“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/12/2023).

Ali menuturkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD Gatot Subroto, hingga keluarga untuk menghadirkan dokter dari Singapura demi memberi perawatan terbaik untuk Lukas Enembe.

Ali Fikri menegaskan, pemeriksaan serta persidangan terhadap Lukas Enembe juga dijalankan berdasarkan rekomendasi tim medis.

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Belum diketahui apa penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Informasi tersebut dibenarkan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattiyona.

"Iya betul, sekarang saya di kamar Beliau, meninggal," ungkap pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattiyona kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

"Tadi jam 11," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino