billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Dewas KPK Nggak Pecat Firli Bahuri, Apa Kendalanya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dewas KPK Nggak Pecat Firli Bahuri, Apa Kendalanya?
Foto: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan tak menjatuhkan sanksi pemecatan dalam vonis etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lalu apa alasannya?

"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam Peraturan Dewas KPK, Tumpak menyebut jika pimpinan KPK melanggar etik berat, sanksi terberatnya yaitu rekomendasi pengunduran diri. Adapun sanksi pemotongan gaji hingga 40 persen selama setahun.

"Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun," ucap Tumpak.

"Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," sambungnya.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho meminta publik bisa membedakan sanksi berat rekomendasi pengunduran diri serta inisiatif Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri. Sanksi berat Dewas KPK diberikan lantaran Firli Bahuri telah melanggar etik berat.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Albertina.

Penulis :
Khalied Malvino