billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari KPK
Foto: Firli Bahuri resmi diberhentikan dari KPK

Pantau - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Kebijakan itu dituang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, Keppres itu telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian  Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Ari melalui pesan singkat, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujarnya.

Keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12/2023). Lalu, surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12/2023).

Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK atas nama Firli Bahuri.

Firli telah menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. Ia dikenal sebagai pimpinan KPK yang mendapat banyak penolakan dari aktivis antikorupsi.

Firli menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan telah menyandang status tersangka kasus tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas